Pemerintah melalui Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 menetapkan perubahan penting atas regulasi kurikulum sebelumnya. Regulasi ini menjadi dasar pelaksanaan kurikulum pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Berikut ringkasan beberapa poin utama:
- ๐Kerangka Dasar Kurikulum: Memuat tujuan, prinsip, landasan filosofis, sosiologis, psikopedagogis, serta pendekatan pembelajaran mendalam yang menekankan pengalaman belajar aktif dan kolaboratif.
- ๐Struktur Kurikulum: Terdiri dari struktur jenjang PAUD, SD, SMP, SMA, hingga pendidikan kesetaraan, dengan penyesuaian lebih fleksibel untuk karakteristik peserta didik.
- ๐Kokurikuler: Melibatkan kompetensi, tema pembelajaran kontekstual, beban belajar tahunan, dan kebiasaan anak Indonesia hebat.
- ๐Ekstrakurikuler: Wajib menyediakan pramuka atau kepanduan, dan diperluas bagi PAUD serta pendidikan kesetaraan.
- ๐Mata Pelajaran Pilihan Baru: Koding dan Kecerdasan Artifisial dimulai tahun ajaran 2025/2026 secara bertahap.
Anda dapat membaca dokumen resmi secara lengkap melalui tautan di bawah ini:
0 Komentar